Diduga Aniaya Dua Anak, Pengasuh di Dairi Mengaku Tertekan dan Emosional
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski tercatat telah lima kali melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Fadlun merupakan personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
Ia tercatat pernah terseret sejumlah perkara, mulai dari pemerasan, penelantaran keluarga, penyalahgunaan narkoba, dugaan pelecehan seksual, hingga intervensi penanganan perkara.Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, keputusan untuk mempertahankan atau memberhentikan seorang anggota Polri merupakan kewenangan pimpinan berdasarkan hasil penilaian terhadap yang bersangkutan.
"Apabila penilaian pimpinan menganggap yang bersangkutan tidak layak, maka dilakukan sidang PTDH. Tetapi apabila masih layak, masih diberi kesempatan untuk bertugas lebih baik," kata Ferry.
Ferry mengatakan catatan pelanggaran Fadlun telah berlangsung sejak 2011.
Saat itu, Fadlun masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan Propam Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011, Fadlun mendapat sanksi penundaan pendidikan dan teguran tertulis terkait perkara pemerasan.
Selain itu, Fadlun disebut pernah membuat opini negatif mengenai sesama anggota kepolisian.
Pada 2015, ia kembali terseret perkara dugaan penelantaran keluarga.
Setahun kemudian, pada 2016, Fadlun menjalani sidang disiplin karena penyalahgunaan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif.
Catatan pelanggaran lainnya terjadi pada 2023. Saat itu, Fadlun menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual.
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN