BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2026 17:44 WIB
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANGBripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polresta Deli Serdang.

Hasil sidang selanjutnya diteruskan ke Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengatakan RF menerima keputusan tersebut dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Iya sidang KKEP-nya sudah dilaksanakan beberapa hari lalu dan hasilnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau dia (Bripda RF) menerima dan menyesali perbuatannya," kata Gabe, Jumat (21/8/2026).

Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, RF masih menjalani proses hukum pidana di Mapolresta Deli Serdang.

Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis.

Polisi sebelumnya menggelar rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang.

Dalam rekonstruksi tersebut, RF memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum hingga setelah korban meninggal.

RF mengikuti rekonstruksi dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker. Ia disebut kooperatif saat memperagakan adegan.

Dari rekonstruksi, penyidik mengungkap persoalan utang yang berkaitan dengan judi online diduga menjadi salah satu latar belakang tindakan RF terhadap korban.

Kuasa hukum prodeo RF, Firnando Pangaribuan, mengatakan kliennya menyesali perbuatannya. RF bahkan sempat menangis ketika menceritakan kejadian tersebut.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru