BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2026 17:44 WIB
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setelah menyerang korban, RF membongkar lemari milik Nurlis.

Dalam rekonstruksi, ia kemudian menemukan anting emas yang disimpan di bawah kasur korban.

Anting tersebut kemudian diambil oleh RF.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut.

Salah satu hal yang didalami penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah RF.

Polisi menyelidiki penyebab rekaman CCTV tersebut mengalami kerusakan.

Bagian CCTV yang mengalami gangguan disebut merupakan kamera yang mengarah ke rumah korban.

Rumah RF diketahui berada hanya beberapa meter dari kediaman Nurlis.

Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengungkap keterlibatan RF berdasarkan hasil penyelidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RF menjalani dua proses sekaligus, yakni proses hukum pidana dan pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada RF.

Dengan keputusan tersebut, RF tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, proses pidana terhadapnya tetap berjalan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru