Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah menyerang korban, RF membongkar lemari milik Nurlis.
Dalam rekonstruksi, ia kemudian menemukan anting emas yang disimpan di bawah kasur korban.
Anting tersebut kemudian diambil oleh RF.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut.
Salah satu hal yang didalami penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah RF.
Polisi menyelidiki penyebab rekaman CCTV tersebut mengalami kerusakan.
Bagian CCTV yang mengalami gangguan disebut merupakan kamera yang mengarah ke rumah korban.
Rumah RF diketahui berada hanya beberapa meter dari kediaman Nurlis.
Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengungkap keterlibatan RF berdasarkan hasil penyelidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RF menjalani dua proses sekaligus, yakni proses hukum pidana dan pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada RF.
Dengan keputusan tersebut, RF tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, proses pidana terhadapnya tetap berjalan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.