BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2026 17:44 WIB
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Firnando, RF dan Nurlis selama ini tinggal bertetangga dan memiliki hubungan cukup dekat.

"Dia manggil korban itu uwak. Selama ini sudah dianggap keluarga. Dia mau minjam uang Rp 50 juta karena sudah terlilit utang. Ya gara-gara biasalah top up (Judol). Tapi dia menyesali perbuatannya dan sempat menangis saat bercerita," bilang Firnando.

Firnando mengatakan RF sebelumnya beberapa kali meminjam uang kepada korban. Nilainya pada awalnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

Sebagian pinjaman disebut telah dikembalikan ketika RF memiliki uang. Namun, masih terdapat pinjaman yang belum diselesaikan.

RF kemudian mengetahui atau menduga Nurlis memiliki uang dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut membuatnya mendatangi rumah korban pada malam kejadian.

Berdasarkan rekonstruksi, RF datang ke rumah Nurlis dan mengetuk pintu depan. Korban kemudian mempersilakannya masuk.

Setelah berada di dalam rumah, RF menyampaikan keinginannya meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi korban.

Situasi kemudian berubah ketika RF mengancam Nurlis menggunakan pisau yang telah dibawanya.

Korban yang ketakutan sempat berteriak. RF kemudian panik dan melakukan penikaman terhadap korban.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami tiga kali tusukan. Setelah menyerang Nurlis di ruang tamu, RF menyeret tubuh korban menuju area dapur.

RF juga disebut sempat membersihkan darah yang tercecer di lantai sebelum meninggalkan rumah korban.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru