DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.Baca Juga:
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan saat memimpin rapat, Selasa.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah," ucap Puan.
Sejumlah perwakilan koalisi buruh juga hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berdiri di balkon ruang rapat dan bertepuk tangan ketika UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
RUU tersebut sebelumnya telah rampung disusun dan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.
Putih mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Undang-undang tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan dapat mengurangi juml
NASIONAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan terse
NASIONAL
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA