BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?

Dharma - Selasa, 06 Oktober 2026 11:37 WIB
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
Sejumlah perwakilan koalisi buruh juga hadir langsung dalam paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain memberikan kepastian hukum, aturan baru itu bertujuan mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Putih Sari menjelaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," ujar Putih.

Secara garis besar, Bab I mengatur Ketentuan Umum. Bab II mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan. Bab III mengatur Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.

Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan. Bab V tentang Peningkatan Produktivitas. Bab VI mengenai Pelatihan Kerja dan Pemagangan.

Selanjutnya, Bab VII mengatur Penempatan Tenaga Kerja, Bab VIII tentang Perluasan Kesempatan Kerja, Bab IX mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal, dan Bab X mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bab XI mengatur Hubungan Kerja. Bab XII mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu. Bab XIII mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.

Bab XIV mengatur Hubungan Industrial. Bab XV tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Bab XVI mengatur Dana Cadangan Pesangon.

Sementara Bab XVII mengatur Pembinaan, Bab XVIII tentang Pengawasan, Bab XIX mengenai Penyidikan, dan Bab XX mengatur Ketentuan Pidana.

Adapun Bab XXI mengatur Ketentuan Lain-Lain, Bab XXII mengenai Ketentuan Peralihan, dan Bab XXIII menjadi Ketentuan Penutup.

Penyusunan dan pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat
Ogah Sekadar Bagi-bagi Bansos, DPRD Medan Dorong Revisi Perda Kemiskinan demi Kemandirian Warga
Polisi Ungkap Dugaan Motif Sengketa Harta Warisan di Balik Penikaman Anggota DPRD Madina
Tagih Janji Prabowo Soal Pendidikan Gratis, BEM SI & LMND Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR
BEM SI Gelar Aksi di DPR, Ini 4 Tuntutannya
Polisi Ungkap Dugaan Motif Penikaman Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Usai Reses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru