BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?

Dharma - Selasa, 06 Oktober 2026 11:37 WIB
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
Sejumlah perwakilan koalisi buruh juga hadir langsung dalam paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan saat memimpin rapat, Selasa.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah," ucap Puan.

Sejumlah perwakilan koalisi buruh juga hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berdiri di balkon ruang rapat dan bertepuk tangan ketika UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.

RUU tersebut sebelumnya telah rampung disusun dan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.

Putih mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Undang-undang tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Selain memberikan kepastian hukum, aturan baru itu bertujuan mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Putih Sari menjelaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," ujar Putih.

Secara garis besar, Bab I mengatur Ketentuan Umum. Bab II mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan. Bab III mengatur Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.

Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan. Bab V tentang Peningkatan Produktivitas. Bab VI mengenai Pelatihan Kerja dan Pemagangan.

Selanjutnya, Bab VII mengatur Penempatan Tenaga Kerja, Bab VIII tentang Perluasan Kesempatan Kerja, Bab IX mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal, dan Bab X mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bab XI mengatur Hubungan Kerja. Bab XII mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu. Bab XIII mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.

Bab XIV mengatur Hubungan Industrial. Bab XV tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Bab XVI mengatur Dana Cadangan Pesangon.

Sementara Bab XVII mengatur Pembinaan, Bab XVIII tentang Pengawasan, Bab XIX mengenai Penyidikan, dan Bab XX mengatur Ketentuan Pidana.

Adapun Bab XXI mengatur Ketentuan Lain-Lain, Bab XXII mengenai Ketentuan Peralihan, dan Bab XXIII menjadi Ketentuan Penutup.

Penyusunan dan pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

MK juga meminta agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan dipisahkan atau dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK pada 31 Oktober 2026.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan kini menjadi dasar baru dalam pengaturan berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat
Ogah Sekadar Bagi-bagi Bansos, DPRD Medan Dorong Revisi Perda Kemiskinan demi Kemandirian Warga
Polisi Ungkap Dugaan Motif Sengketa Harta Warisan di Balik Penikaman Anggota DPRD Madina
Tagih Janji Prabowo Soal Pendidikan Gratis, BEM SI & LMND Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR
BEM SI Gelar Aksi di DPR, Ini 4 Tuntutannya
Polisi Ungkap Dugaan Motif Penikaman Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Usai Reses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru