BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?

Dharma - Selasa, 06 Oktober 2026 11:37 WIB
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
Sejumlah perwakilan koalisi buruh juga hadir langsung dalam paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

MK juga meminta agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan dipisahkan atau dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK pada 31 Oktober 2026.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan kini menjadi dasar baru dalam pengaturan berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sentil OPD di Paripurna APBD 2027, DPRD Medan Desak Pangkas Acara Seremonial & Kembalikan Uang ke Rakyat
Ogah Sekadar Bagi-bagi Bansos, DPRD Medan Dorong Revisi Perda Kemiskinan demi Kemandirian Warga
Polisi Ungkap Dugaan Motif Sengketa Harta Warisan di Balik Penikaman Anggota DPRD Madina
Tagih Janji Prabowo Soal Pendidikan Gratis, BEM SI & LMND Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR
BEM SI Gelar Aksi di DPR, Ini 4 Tuntutannya
Polisi Ungkap Dugaan Motif Penikaman Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Usai Reses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru