DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
MEDAN — Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.
Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Imam Irdian Saragih itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Permintaan tersebut disampaikan Nur Erdian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 5 Oktober 2026.Baca Juga:
Dalam pembelaannya, Nur Erdian mengakui telah menerima uang suap. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayar biaya kuliah.
"Saya bersaksi, tidak ada niat dari hati sendiri untuk mengunakan uang tersebut. Uang itu dipakai menutupi biaya kuliah saya," ucap Nur Erdian saat membacakan pembelaannya uangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10/2026).
Nur Erdian juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
"Saya menyesal yang mulia, segala kerendahan hati meminta maaf dan akan memperbaiki hidup serta dapat kembali bekerja seperti biasa," tambahnya.
Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Di hadapan majelis hakim, Nur Erdian kemudian meminta agar dirinya dibebaskan.
"Saya minta keadilan dan memohon dibebaskan yang mulia," imbuh Nur Erdian.
Nur Erdian dalam perkara tersebut tidak diadili seorang diri. Ia menjalani persidangan bersama Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Heny juga meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.
Sebelumnya, JPU Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L. Tobing menuntut Nur Erdian dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan dapat mengurangi juml
NASIONAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan terse
NASIONAL
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA