BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 11:18 WIB
Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat
Terdakwa Nur Erdian mendengarkan tuntutan JPU, Senin (28/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Imam Irdian Saragih itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Permintaan tersebut disampaikan Nur Erdian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 5 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dalam pembelaannya, Nur Erdian mengakui telah menerima uang suap. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayar biaya kuliah.

"Saya bersaksi, tidak ada niat dari hati sendiri untuk mengunakan uang tersebut. Uang itu dipakai menutupi biaya kuliah saya," ucap Nur Erdian saat membacakan pembelaannya uangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10/2026).

Nur Erdian juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.

"Saya menyesal yang mulia, segala kerendahan hati meminta maaf dan akan memperbaiki hidup serta dapat kembali bekerja seperti biasa," tambahnya.

Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Di hadapan majelis hakim, Nur Erdian kemudian meminta agar dirinya dibebaskan.

"Saya minta keadilan dan memohon dibebaskan yang mulia," imbuh Nur Erdian.

Nur Erdian dalam perkara tersebut tidak diadili seorang diri. Ia menjalani persidangan bersama Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Heny juga meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.

Sebelumnya, JPU Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L. Tobing menuntut Nur Erdian dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komdigi Temukan Sejumlah Paket Internet Operator Seluler Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Pemko Tanjungbalai Perkuat Pemahaman Permendagri 2 Tahun 2026, Mahyaruddin: Jangan Sampai Keterbukaan Picu Sengketa Informasi
Pemkab Batu Bara Perbarui Data Blankspot, Dorong Pemerataan Internet hingga Desa
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru