BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 11:18 WIB
Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat
Terdakwa Nur Erdian mendengarkan tuntutan JPU, Senin (28/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nur Erdian dituntut menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 10 hari.

Sementara Heny Afrianti dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, Nur Erdian disebut menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) sekaligus pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.

Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan suap pengadaan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

Dalam dakwaan, penyedia jasa disebut diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek jaringan internet tersebut.

Total fee yang diminta disebut mencapai sekitar Rp175 juta.

Pada Desember 2025, PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional dan kepentingan pribadi.

Perkara ini kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komdigi Temukan Sejumlah Paket Internet Operator Seluler Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Pemko Tanjungbalai Perkuat Pemahaman Permendagri 2 Tahun 2026, Mahyaruddin: Jangan Sampai Keterbukaan Picu Sengketa Informasi
Pemkab Batu Bara Perbarui Data Blankspot, Dorong Pemerataan Internet hingga Desa
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru