BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 11:18 WIB
Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat
Terdakwa Nur Erdian mendengarkan tuntutan JPU, Senin (28/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nur Erdian dan Heny Afrianti kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara saat Heny menyerahkan uang Rp25 juta kepada Nur Erdian.

Dalam OTT tersebut, petugas juga mengamankan empat orang. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara atau PNS.

Mereka terdiri atas Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Nur Erdian dan Heny Afrianti.* (tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komdigi Temukan Sejumlah Paket Internet Operator Seluler Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Pemko Tanjungbalai Perkuat Pemahaman Permendagri 2 Tahun 2026, Mahyaruddin: Jangan Sampai Keterbukaan Picu Sengketa Informasi
Pemkab Batu Bara Perbarui Data Blankspot, Dorong Pemerataan Internet hingga Desa
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru