BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:25 WIB
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Kedua ahli pidana yakni Dr Andi Hakim Lubis (kiri) dan Dr Khomaini (kanan) ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT — Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard Kabupaten Langkat menegaskan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menjadi dasar untuk memidanakan seseorang.

Kedua ahli tersebut adalah Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Mereka memberikan keterangan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga:

Keterangan kedua ahli diberikan dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis, mempertanyakan keterangan Bahrun Walidin alias Baron.

Bahrun sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, Bahrun menerangkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan smartboard, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Khomaini mengatakan keterangan seorang saksi harus dinilai bersama alat bukti lainnya.

Menurut dia, keterangan satu saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

"(Keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk, Yang Mulia," ujar Khomaini.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta panitera pengganti mencatat keterangan tersebut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, Saiful Abdi mempertanyakan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang digunakan penuntut umum.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru