BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:25 WIB
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Kedua ahli pidana yakni Dr Andi Hakim Lubis (kiri) dan Dr Khomaini (kanan) ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT — Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard Kabupaten Langkat menegaskan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menjadi dasar untuk memidanakan seseorang.

Kedua ahli tersebut adalah Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Mereka memberikan keterangan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga:

Keterangan kedua ahli diberikan dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis, mempertanyakan keterangan Bahrun Walidin alias Baron.

Bahrun sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, Bahrun menerangkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan smartboard, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Khomaini mengatakan keterangan seorang saksi harus dinilai bersama alat bukti lainnya.

Menurut dia, keterangan satu saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

"(Keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk, Yang Mulia," ujar Khomaini.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta panitera pengganti mencatat keterangan tersebut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, Saiful Abdi mempertanyakan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang digunakan penuntut umum.

Ia menyoroti perbedaan harga smartboard dalam kontrak dengan harga yang digunakan dalam perhitungan auditor.

Menurut Saiful, harga smartboard dalam kontrak sebesar Rp158 juta per unit sudah termasuk PPN 11 persen.

Sementara itu, dalam persidangan disebutkan harga jual per unit sebesar Rp165.755.405 belum termasuk PPN 11 persen.

Khomaini mengatakan majelis hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.

Menurut dia, hakim memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kekuatan setiap alat bukti.

"Alat bukti berbicara bukan secara kuantitas, namun kualitas. Maka hanya majelis hakim yang bisa menentukan apakah alat bukti memiliki kualitas atau tidak," katanya.

Ahli lainnya, Andi Hakim Lubis, mengatakan pembuktian dalam perkara pidana harus melihat kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lainnya.

Menurut Andi, apabila suatu alat bukti dinilai cacat atau tidak autentik, alat bukti tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Untuk memidanakan seseorang tidak terlepas dari terpenuhinya unsur delik, terbuktinya unsur melawan hukum dan terbuktinya unsur kesalahan. Bila salah satu unsur tidak terbukti maka dakwaan tidak bisa dibuktikan," ujar Andi.

Andi menegaskan kerugian keuangan negara tidak otomatis berujung pada pemidanaan.

Menurut dia, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta unsur pidana lainnya.

"Kerugian keuangan negara itu hanya ekses saja dari perbuatan melawan hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak semua kerugian negara itu berakhir dengan pidana," katanya.

Menurut Andi, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat saja masuk dalam ranah hukum perdata atau administrasi apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga mengatakan persoalan autentikasi alat bukti merupakan bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim.

"Kalau itu dulu namanya bukti yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, maka itu bukti yang harus di-ignore. Harus dikesampingkan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra, Itoloni Gulo, kemudian menanyakan konsekuensi hukum apabila terdapat cacat dalam alat bukti.

Khomaini menjelaskan pembuktian dalam perkara pidana tidak hanya bergantung pada jumlah alat bukti. Menurut dia, pembuktian juga harus disertai keyakinan hakim.

"Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat Bosna Perangin-angin menanyakan penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada ahli.

Menurut ahli, ketentuan tersebut mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Yang tidak boleh itu, dilakukan secara melawan hukum," katanya.

Mengenai dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia, ahli menyebut perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila jaksa mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana.

JPU juga menanyakan adanya selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

Andi menjelaskan persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan ketentuan pidana yang mengaturnya.

Terlebih, perkara tersebut dapat bersinggungan dengan hukum bisnis maupun keperdataan.

"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," katanya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Selain keduanya, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Keterangan dua ahli hukum pidana dalam persidangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti dan unsur dakwaan yang diajukan dalam perkara pengadaan smartboard Kabupaten Langkat.* (at/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru