Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT — Dua ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard Kabupaten Langkat menegaskan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menjadi dasar untuk memidanakan seseorang.
Kedua ahli tersebut adalah Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).
Mereka memberikan keterangan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga:
Keterangan kedua ahli diberikan dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Dalam persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis, mempertanyakan keterangan Bahrun Walidin alias Baron.
Bahrun sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Bahrun menerangkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan smartboard, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Khomaini mengatakan keterangan seorang saksi harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Menurut dia, keterangan satu saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
"(Keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk, Yang Mulia," ujar Khomaini.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta panitera pengganti mencatat keterangan tersebut dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, Saiful Abdi mempertanyakan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang digunakan penuntut umum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.