BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 21:33 WIB
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang pengganti tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan Sugimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp 526 juta.

Baca Juga:

"Menuntut terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Kejari Langkat Bosna Trimanta Perangin Angin saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, Sugimin dituntut membayar denda Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Sugimin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 526 juta lebih.

"Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 3 tahun penjara," ucap Bosna.

Kasus tersebut bermula pada 2020 ketika dilakukan sosialisasi pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.

Dalam konsultasi publik, diketahui tanah perkuburan Muslim di Dusun IV Kesatuan akan terdampak pembangunan jalan tol.

Saat itu, tanah perkuburan tersebut disebut tidak memiliki nazir atau pihak yang mengelola tanah wakaf.

Sugimin yang ketika itu menjabat Kepala Dusun IV kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan menjadi nazir tanah wakaf perkuburan Muslim.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Indonesia Rayakan Kemerdekaan, 4.700 Pekerja Migas PHI Tetap Bertugas 24 Jam
Sinkhole Membesar, Pemkab Aceh Tengah Targetkan Relokasi Warga Pondok Balik Akhir Desember 2026
Rico Waas Perkuat Kolaborasi dengan USU, Riset Akademik Didorong Berdampak ke Masyarakat
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
BEM USU Gelar Aksi di Lapangan Merdeka, Kritik MBG hingga Kebijakan Pemerintah: Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka?
Dies Natalis ke-74, USU Diminta Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Pembangunan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru