BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 20:52 WIB
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum.

Kejagung menegaskan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kejagung menilai kondisi yang dipersoalkan Febrie berbeda dengan penerapan asas nebis in idem.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan objek dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan nebis in idem.

Sebab, belum terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru