Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
Kejagung kemudian meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
"Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," ujarnya.
Dalam surat permohonan praperadilan bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie menyebut Kejagung selaku termohon telah memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Pemanggilan itu didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 atas nama Febrie Adriansyah.
Tim kuasa hukum Febrie kemudian mempersoalkan adanya dua surat penetapan tersangka yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sama.
Menurut kuasa hukum, tindak pidana asal atau predicate crime dari dugaan TPPU tersebut adalah tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi yang disebut diterima Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Kuasa hukum Febrie menilai dugaan TPPU dalam penetapan tersangka oleh Polri memiliki materi yang sama dengan dugaan TPPU dalam penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.
"Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka, yaitu Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan Surat Penetapan Tersangka Polri," kata tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, Febrie membandingkan isi kedua surat penetapan tersangka tersebut.
Penetapan tersangka oleh Kejagung menyebut Febrie sebagai tersangka yang turut serta dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 sampai 2026.
Sementara penetapan tersangka oleh Polri menyebut Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terhadap perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 sampai 2025, serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dan tindak pidana korupsi lainnya.
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL