Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
Kejagung kemudian meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
"Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," ujarnya.
Dalam surat permohonan praperadilan bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie menyebut Kejagung selaku termohon telah memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Pemanggilan itu didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 atas nama Febrie Adriansyah.
Tim kuasa hukum Febrie kemudian mempersoalkan adanya dua surat penetapan tersangka yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sama.
Menurut kuasa hukum, tindak pidana asal atau predicate crime dari dugaan TPPU tersebut adalah tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi yang disebut diterima Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Kuasa hukum Febrie menilai dugaan TPPU dalam penetapan tersangka oleh Polri memiliki materi yang sama dengan dugaan TPPU dalam penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.
"Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka, yaitu Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan Surat Penetapan Tersangka Polri," kata tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, Febrie membandingkan isi kedua surat penetapan tersangka tersebut.
Penetapan tersangka oleh Kejagung menyebut Febrie sebagai tersangka yang turut serta dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 sampai 2026.
Sementara penetapan tersangka oleh Polri menyebut Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terhadap perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 sampai 2025, serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dan tindak pidana korupsi lainnya.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL