BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik

T.Jamaluddin - Kamis, 20 Agustus 2026 20:41 WIB
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Tiga dosen Unmuha memperoleh sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dalam acara Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan di Aula Bangsa Garuda, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Tiga dosen Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) memperoleh sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

Sertifikat tersebut diserahkan dalam acara Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan di Aula Bangsa Garuda, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Baca Juga:

Selain menjadi bagian dari peringatan tersebut, kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan Hak Cipta sekaligus memberikan apresiasi dan fasilitas kepada akademisi, seniman, serta masyarakat di Aceh.

Tiga dosen Unmuha yang menerima sertifikat Hak Cipta yakni Dr. Ir. Tamalkhani, S.T., M.Eng.Sc., IPM, ASEAN Eng, Dr. Airi Safrijal, S.H., M.H., dan Meutia Zahara, S.Si., M.Sc., Ph.D.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H.

Humas Unmuha Mimiasri Adian, S.E., M.M., mengatakan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan sivitas akademika.

Kehadiran perwakilan Unmuha dalam kegiatan tersebut juga mempertegas peran perguruan tinggi dalam mengedukasi dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI).

Komitmen tersebut, kata Mimi, turut dibuktikan melalui operasional Sentra KI Unmuha yang telah resmi terdaftar.

Sentra KI menjadi wadah bagi dosen dan mahasiswa untuk mengelola, melindungi, serta mengembangkan berbagai inovasi dan karya akademis.

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Selain perlindungan karya, Sentra KI Unmuha juga diarahkan untuk mendorong kreativitas dan hilirisasi hasil karya ilmiah perguruan tinggi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bener Meriah Siapkan Rp28,28 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak akibat Bencana
Sinkhole Membesar, Pemkab Aceh Tengah Targetkan Relokasi Warga Pondok Balik Akhir Desember 2026
Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru