Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46 Qanun Jinayat setelah keduanya ditangkap polisi syariah di ruang kerja FD.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dijerat Pasal 46 Qanun Jinayat," kata M Rizal kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).Baca Juga:
Rizal mengatakan proses penyidikan terhadap FD dan AM masih berlangsung.
Penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh kini melakukan pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada kejaksaan.
"SPDP sudah kita kirimkan kejaksaan, kawan-kawan penyidik sedang bekerja. Kami bersama dengan penyidik provinsi. Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain," jelasnya.
Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual.
Ketentuan tersebut memuat sejumlah pilihan hukuman bagi pelaku yang dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasus tersebut bermula pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.
Saat itu, polisi syariah mendapat laporan mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu polisi syariah kemudian mendatangi kantor Inspektorat.
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA