BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026

Abyadi Siregar - Kamis, 20 Agustus 2026 15:51 WIB
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mempertegas mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dengan aturan itu, putusan bebas langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak dibacakan.

Jaksa tidak memiliki jalur hukum untuk membawa perkara yang telah diputus bebas ke tingkat banding maupun kasasi.

Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan batasan yang lebih tegas sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.

"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, Kamis (20/8/2026).

Dengan ketentuan tersebut, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, perkara tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi yang diajukan oleh jaksa.

Putusan bebas pun langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya MA memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, terutama terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.

Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Paman Bobby Nasution Pindah ke Pemprov Sumut, Ini Status Jabatannya Sekarang
Wawalkot Tanjungbalai Dorong PPSI Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi hingga Tingkat Nasional
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Paskibraka: Jadikan Pengalaman sebagai Bekal Pemimpin Masa Depan
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
29 Ribu Rumah Rusak, 82 Ribu Lebih Mengungsi, Ini Update Terbaru Dampak Gempa M7,7 NTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru