BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026

Abyadi Siregar - Kamis, 20 Agustus 2026 15:51 WIB
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mempertegas mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dengan aturan itu, putusan bebas langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak dibacakan.

Jaksa tidak memiliki jalur hukum untuk membawa perkara yang telah diputus bebas ke tingkat banding maupun kasasi.

Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan batasan yang lebih tegas sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.

"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, Kamis (20/8/2026).

Dengan ketentuan tersebut, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, perkara tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi yang diajukan oleh jaksa.

Putusan bebas pun langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya MA memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, terutama terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.

Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujar Sunarto.

MA juga memperjelas mekanisme pengajuan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Permohonan yang diajukan setelah melewati batas waktu atau tidak dilengkapi memori upaya hukum dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Dalam kondisi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan.

Penetapan itu tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun dan berkas perkara tidak akan diteruskan ke pengadilan tingkat banding maupun MA.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mencegah munculnya ketidakpastian akibat pengajuan upaya hukum yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan.

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Sunarto, aturan baru tersebut diperlukan karena dalam praktik peradilan masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

MA kini memberikan garis yang lebih tegas agar penerapan hukum di seluruh lingkungan peradilan tidak berjalan dengan tafsir yang berbeda-beda.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," pungkas Sunarto.

Dengan demikian, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh jaksa.

Putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Paman Bobby Nasution Pindah ke Pemprov Sumut, Ini Status Jabatannya Sekarang
Wawalkot Tanjungbalai Dorong PPSI Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi hingga Tingkat Nasional
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Paskibraka: Jadikan Pengalaman sebagai Bekal Pemimpin Masa Depan
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
29 Ribu Rumah Rusak, 82 Ribu Lebih Mengungsi, Ini Update Terbaru Dampak Gempa M7,7 NTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru