Tahun Depan, Bobby Nasution Kucurkan Rp50 Miliar untuk Pelaku UMKM Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan bantuan permodalan senilai Rp50 miliar bagi pelaku usaha mikro, ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kliennya dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut disebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.
"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima terkait dengan apa belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).Baca Juga:
Abdul Gafur menegaskan rencana pengajuan praperadilan lanjutan bukan bertujuan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.
Sinyal pengajuan praperadilan jilid V disampaikan setelah PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Roy Suryo jilid IV pada Kamis (20/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pencekalan terhadap Roy Suryo.
Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pihak termohon tidak menghadirkan saksi ahli.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, sebelumnya menilai tidak dihadirkannya ahli oleh Polda Metro Jaya maupun pihak terkait membuat keterangan ahli yang diajukan pihaknya tidak terbantahkan.
"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya," kata Refly.
Menurut Refly, praperadilan jilid IV tersebut mempersoalkan sejumlah hal, termasuk sah atau tidaknya pencekalan, penetapan tersangka serta persoalan penggunaan ketentuan hukum acara pidana.
Refly juga menyebut pihaknya telah menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil bahwa pencekalan terhadap Roy tidak diberitahukan sebelumnya. Selain itu, tim hukum mempertanyakan persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan prosedur penetapan tersangka.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan bantuan permodalan senilai Rp50 miliar bagi pelaku usaha mikro, ke
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat persiapan relokasi warga Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, yang tinggal di seki
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendorong pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan dan
PENDIDIKAN
MEDAN Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Medan mendapat peluang untuk memperluas pasar setelah Ketua Dewan Kerajinan Na
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL