Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan kasasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempelajari aturan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aturan baru MA itu.Baca Juga:
"Kami sedang pelajari dulu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Anang tidak menjelaskan lebih lanjut sikap Kejagung terhadap SEMA tersebut.
Ia menegaskan lembaganya masih mempelajari ketentuan yang diterbitkan MA.
Ketua MA Sunarto sebelumnya menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya hukum perkara pidana.
Dalam aturan tersebut, MA menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan melalui banding maupun kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme upaya hukum pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Larangan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas juga tercantum dalam Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut pada ayat (1) mengatur bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain MA.
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA