BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung

Administrator - Kamis, 20 Agustus 2026 18:23 WIB
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, ketentuan tersebut memiliki sejumlah pengecualian.

Dalam Pasal 299 ayat (2), permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap:

- Putusan bebas;
- Putusan berupa pemaafan Hakim;
- Putusan berupa tindakan;
- Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V;
- Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Dengan aturan tersebut, putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tidak lagi dapat dibawa ke tahap kasasi.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menjadi pedoman bagi para penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut.

Sementara itu, Kejagung masih mempelajari aturan baru MA sebelum menentukan langkah selanjutnya.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
BEM USU Gelar Aksi di Lapangan Merdeka, Kritik MBG hingga Kebijakan Pemerintah: Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka?
Pemprov Sumut Masih Cari Pejabat untuk 5 Jabatan Kosong, Bukan Lewat Lelang
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Dipecat dan Divonis 10 Tahun
Cuaca Ekstrem Melanda Medan, BPBD Catat 170 Rumah Rusak di 8 Kecamatan
Dies Natalis ke-74, USU Diminta Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Pembangunan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru