Masuk Desil 9 dan 10 DTSEN tapi Masih Merasa Hidup Pas-pasan, Mengapa Bisa Terjadi?
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan kasasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempelajari aturan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aturan baru MA itu.Baca Juga:
"Kami sedang pelajari dulu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Anang tidak menjelaskan lebih lanjut sikap Kejagung terhadap SEMA tersebut.
Ia menegaskan lembaganya masih mempelajari ketentuan yang diterbitkan MA.
Ketua MA Sunarto sebelumnya menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya hukum perkara pidana.
Dalam aturan tersebut, MA menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan melalui banding maupun kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme upaya hukum pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Larangan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas juga tercantum dalam Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut pada ayat (1) mengatur bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain MA.
Namun, ketentuan tersebut memiliki sejumlah pengecualian.
Dalam Pasal 299 ayat (2), permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap:
- Putusan bebas;
- Putusan berupa pemaafan Hakim;
- Putusan berupa tindakan;
- Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V;
- Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Dengan aturan tersebut, putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tidak lagi dapat dibawa ke tahap kasasi.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menjadi pedoman bagi para penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Sementara itu, Kejagung masih mempelajari aturan baru MA sebelum menentukan langkah selanjutnya.* (d/ad)
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adrians
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tiga dosen Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) memperoleh sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilay
NASIONAL
MEDAN Bursa Wirausaha Unggulan Sumatera Utara digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan bertema Ber
EKONOMI
JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Pen
ENTERTAINMENT
BALIKPAPAN Ketika sebagian besar masyarakat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan pekerja mi
EKONOMI