BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 20:07 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ruben Onsu. (foto: ruben_onsu/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga:

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan itu diajukan seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Menurut Joko, perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi yang disampaikan Ruben kepada korban.

Ruben diduga menawarkan korban untuk menanamkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan sesuai kesepakatan.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.

Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban disebut tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.

Modal yang diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Indonesia Rayakan Kemerdekaan, 4.700 Pekerja Migas PHI Tetap Bertugas 24 Jam
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru