HP Android Bisa Tak Aman Lagi! Ini 4 Cara Cek Sisa Umur dan Masa Update Keamanan
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN - Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap sebagai bentuk persekongkolan politik dan "bunuh diri" DPR terhadap institusinya sendiri.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih SH CCFA kepada bitvonline.com, di Medan, Kamis (20/08/2026).
"DPR RI sudah melawan amanat undang-undang. Bahkan sudah melakukan bunuh diri terhadap institusinya sendiri," tegas Ratama Saragih.Baca Juga:
Ratama yang tergabung dalam KEDAN OMBUDSMAN—sebuah organisasi jejaring Ombudsman RI Sumut—menilai, DPR sengaja mengabaikan dua pasal kunci dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pertama, pasal 11 ayat (2): jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua yang menjalankan tugas. Kedua, pasal 22 ayat (3) yang lebih tegas: "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"UU ini dibentuk dan ditetapkan oleh DPR RI itu sendiri. Tapi dilanggar oleh DPR, institusi yang membuat undang-undang itu sendiri. Inikan sama saja pagar "makan tanaman". Ini bukan salah paham, ini pembangkangan," kata Ratama.
Ia juga mengingatkan pasal 69 ayat (1) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang mengamanatkan 3 fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Bagaimana mungkin lembaga legislasi melanggar UU yang mereka buat? Di mana fungsi pengawasan dan martabatnya?" sentilnya.
DITUDING BERBAU POLITIK TRANSAKSIONAL
Ratama menduga keras ada persengkongkolan dan lobby politik di balik penunjukan Nuzran Johar. "Jika ini landasannya politik transaksional, maka niscaya Ombudsman sebagai lembaga pembela hak konstitusional rakyat dan pelayanan publik, pastilah menuju fase kehancuran,"ujarnya.
Ia menunjuk bukti produk politik DPR sebelumnya juga bermasalah. Hery Susanto yang ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, kini ditangkap Kejagung.
Begitu juga Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman periode 2021-2026, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerima suap. "Ini sudah berulang. Penunjukan pimpinan Ombudsman sarat kepentingan politik. Lembaga yang harusnya jadi magistrature of influence justru dijadikan bancakan politik," tegasnya.
PRABOWO BERTINDAK TEGAS
Ratama mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melantik hasil keputusan DPR yang inkonstitusional tersebut.
"Pak Prabowo sebagai penerima mandat rakyat harus peka. Jika tidak ada ketegasan presiden, maka lagi-lagi Presiden RI menggadaikan dan menjual hak konstitusional rakyatnya sendiri demi kepentingan politik semata dan pencitraan politik," tegas Ratama.
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI
TANJUNG JABUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang dan aset yang berkaitan denga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan j
HUKUM DAN KRIMINAL
SURAKARTA Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan bahwa kekayaan budaya yang hidup di Kota Medan dapat terkikis bahkan hilang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Pergerakan rupiah
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026, setelah sempat bergerak melemah pada a
EKONOMI
KARO Kekecewaan orangtua siswa yang menjadi korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, Sum
NASIONAL
MEDAN Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Medan menyatakan keberatan terhadap mekanisme pengelolaan kontingen Kota Medan unt
OLAHRAGA