Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN - Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap sebagai bentuk persekongkolan politik dan "bunuh diri" DPR terhadap institusinya sendiri.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih SH CCFA kepada bitvonline.com, di Medan, Kamis (20/08/2026).
"DPR RI sudah melawan amanat undang-undang. Bahkan sudah melakukan bunuh diri terhadap institusinya sendiri," tegas Ratama Saragih.Baca Juga:
Ratama yang tergabung dalam KEDAN OMBUDSMAN—sebuah organisasi jejaring Ombudsman RI Sumut—menilai, DPR sengaja mengabaikan dua pasal kunci dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pertama, pasal 11 ayat (2): jika Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua yang menjalankan tugas. Kedua, pasal 22 ayat (3) yang lebih tegas: "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"UU ini dibentuk dan ditetapkan oleh DPR RI itu sendiri. Tapi dilanggar oleh DPR, institusi yang membuat undang-undang itu sendiri. Inikan sama saja pagar "makan tanaman". Ini bukan salah paham, ini pembangkangan," kata Ratama.
Ia juga mengingatkan pasal 69 ayat (1) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang mengamanatkan 3 fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Bagaimana mungkin lembaga legislasi melanggar UU yang mereka buat? Di mana fungsi pengawasan dan martabatnya?" sentilnya.
DITUDING BERBAU POLITIK TRANSAKSIONAL
Ratama menduga keras ada persengkongkolan dan lobby politik di balik penunjukan Nuzran Johar. "Jika ini landasannya politik transaksional, maka niscaya Ombudsman sebagai lembaga pembela hak konstitusional rakyat dan pelayanan publik, pastilah menuju fase kehancuran,"ujarnya.
Ia menunjuk bukti produk politik DPR sebelumnya juga bermasalah. Hery Susanto yang ditunjuk sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, kini ditangkap Kejagung.
Begitu juga Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman periode 2021-2026, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerima suap. "Ini sudah berulang. Penunjukan pimpinan Ombudsman sarat kepentingan politik. Lembaga yang harusnya jadi magistrature of influence justru dijadikan bancakan politik," tegasnya.
PRABOWO BERTINDAK TEGAS
Ratama mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melantik hasil keputusan DPR yang inkonstitusional tersebut.
"Pak Prabowo sebagai penerima mandat rakyat harus peka. Jika tidak ada ketegasan presiden, maka lagi-lagi Presiden RI menggadaikan dan menjual hak konstitusional rakyatnya sendiri demi kepentingan politik semata dan pencitraan politik," tegas Ratama.
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA