BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi

Dharma - Rabu, 19 Agustus 2026 13:25 WIB
Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Fauzan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (21/8/2026).

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan agenda pembacaan putusan digelar pukul 09.00 WIB.

"Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:

Hakim kemudian meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya untuk kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan pada Jumat mendatang.

"Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Praperadilan tersebut telah memasuki tahap akhir setelah para pihak menjalani rangkaian persidangan. Pokok perkara yang diuji berkaitan dengan penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Dokter Tifa.

Sebelum bergulir di PN Jakarta Selatan, perkara tersebut juga sempat disidangkan di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Putusan tersebut membuat perkara dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian di PN Jakarta Timur. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat persidangan di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.

Dengan adanya penetapan tersebut, putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) menjadi agenda penting untuk menentukan keabsahan penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan Dokter Tifa dan tudingan ijazah palsu Jokowi.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diapit Jokowi-Gibran Sambil Tertawa, Pengamat: Prabowo Sedang 'Bicara' Tanpa Kata Bahwa Semua Baik-baik Saja
SBY dan Megawati Absen, Istana Ungkap Alasan Prabowo Duduk Sejajar Jokowi di HUT RI
Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus
HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji
Diapit Jokowi dan Gibran Sambil Tertawa Lepas, Gerindra: Itu Cerminan Persatuan, Bukan Sekadar Kebetulan
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran Saat Upacara HUT ke-81 RI, Istana: Bestie
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru