Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (21/8/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan agenda pembacaan putusan digelar pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).Baca Juga:
Hakim kemudian meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya untuk kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan pada Jumat mendatang.
"Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Praperadilan tersebut telah memasuki tahap akhir setelah para pihak menjalani rangkaian persidangan. Pokok perkara yang diuji berkaitan dengan penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Dokter Tifa.
Sebelum bergulir di PN Jakarta Selatan, perkara tersebut juga sempat disidangkan di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Putusan tersebut membuat perkara dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian di PN Jakarta Timur. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat persidangan di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.
Dengan adanya penetapan tersebut, putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) menjadi agenda penting untuk menentukan keabsahan penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan Dokter Tifa dan tudingan ijazah palsu Jokowi.* (in/dh)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN