Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (21/8/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjerat dirinya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan agenda pembacaan putusan digelar pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:
Hakim kemudian meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya untuk kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan pada Jumat mendatang.
"Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Praperadilan tersebut telah memasuki tahap akhir setelah para pihak menjalani rangkaian persidangan. Pokok perkara yang diuji berkaitan dengan penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Dokter Tifa.
Sebelum bergulir di PN Jakarta Selatan, perkara tersebut juga sempat disidangkan di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Putusan tersebut membuat perkara dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian di PN Jakarta Timur. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat persidangan di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.
Dengan adanya penetapan tersebut, putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) menjadi agenda penting untuk menentukan keabsahan penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan Dokter Tifa dan tudingan ijazah palsu Jokowi.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.