BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

Administrator - Kamis, 20 Agustus 2026 17:54 WIB
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, ditangkap Satpol PP-WH Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM, 22 tahun di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu sore, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46 Qanun Jinayat setelah keduanya ditangkap polisi syariah di ruang kerja FD.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Dijerat Pasal 46 Qanun Jinayat," kata M Rizal kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:

Rizal mengatakan proses penyidikan terhadap FD dan AM masih berlangsung.

Penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh kini melakukan pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada kejaksaan.

"SPDP sudah kita kirimkan kejaksaan, kawan-kawan penyidik sedang bekerja. Kami bersama dengan penyidik provinsi. Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain," jelasnya.

Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual.

Ketentuan tersebut memuat sejumlah pilihan hukuman bagi pelaku yang dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan putusan pengadilan.

Kasus tersebut bermula pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.

Saat itu, polisi syariah mendapat laporan mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu polisi syariah kemudian mendatangi kantor Inspektorat.

Petugas menemukan FD dan AM berada di ruang kerja FD.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh, polisi syariah menyatakan perkara tersebut telah memenuhi dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

FD dan AM kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Rizal mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Penyidikan juga dilakukan bersama penyidik tingkat provinsi.

Langkah tersebut, kata Rizal, dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Status hukum FD dan AM selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berjalan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru