BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 20:52 WIB
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tim kuasa hukum Febrie menilai kedua surat tersebut sama-sama memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Menurut mereka, perbedaan periode waktu dalam kedua surat penetapan tersangka tidak menghilangkan dugaan adanya duplikasi penetapan tersangka.

"Bahwa dengan demikian, menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk kali keduanya atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas-jelas merupakan tindakan yang tentunya baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku," demikian dalil tim kuasa hukum Febrie.

Febrie juga menilai keberadaan dua penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menghasilkan dua pemberkasan perkara atas dugaan tindak pidana yang sama.

Selain itu, Febrie menilai adanya dua penetapan tersebut berpotensi membuat dirinya menghadapi dua proses penuntutan untuk satu peristiwa pidana.

Perdebatan mengenai dua penetapan tersangka tersebut kini menjadi salah satu materi yang diuji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru