Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum.
Kejagung menegaskan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.Baca Juga:
Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.
Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kejagung menilai kondisi yang dipersoalkan Febrie berbeda dengan penerapan asas nebis in idem.
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan objek dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan nebis in idem.
Sebab, belum terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya.
"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," kata perwakilan tim hukum Kejagung.
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL