BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 20:52 WIB
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum.

Kejagung menegaskan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut Kejagung, hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kejagung menilai kondisi yang dipersoalkan Febrie berbeda dengan penerapan asas nebis in idem.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan objek dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan nebis in idem.

Sebab, belum terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Kejagung kemudian meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

"Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," ujarnya.

Dalam surat permohonan praperadilan bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie menyebut Kejagung selaku termohon telah memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Pemanggilan itu didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 atas nama Febrie Adriansyah.

Tim kuasa hukum Febrie kemudian mempersoalkan adanya dua surat penetapan tersangka yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sama.

Menurut kuasa hukum, tindak pidana asal atau predicate crime dari dugaan TPPU tersebut adalah tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi yang disebut diterima Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus.

Kuasa hukum Febrie menilai dugaan TPPU dalam penetapan tersangka oleh Polri memiliki materi yang sama dengan dugaan TPPU dalam penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.

"Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka, yaitu Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan Surat Penetapan Tersangka Polri," kata tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, Febrie membandingkan isi kedua surat penetapan tersangka tersebut.

Penetapan tersangka oleh Kejagung menyebut Febrie sebagai tersangka yang turut serta dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 sampai 2026.

Sementara penetapan tersangka oleh Polri menyebut Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terhadap perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 sampai 2025, serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dan tindak pidana korupsi lainnya.

Tim kuasa hukum Febrie menilai kedua surat tersebut sama-sama memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Menurut mereka, perbedaan periode waktu dalam kedua surat penetapan tersangka tidak menghilangkan dugaan adanya duplikasi penetapan tersangka.

"Bahwa dengan demikian, menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk kali keduanya atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas-jelas merupakan tindakan yang tentunya baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku," demikian dalil tim kuasa hukum Febrie.

Febrie juga menilai keberadaan dua penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menghasilkan dua pemberkasan perkara atas dugaan tindak pidana yang sama.

Selain itu, Febrie menilai adanya dua penetapan tersebut berpotensi membuat dirinya menghadapi dua proses penuntutan untuk satu peristiwa pidana.

Perdebatan mengenai dua penetapan tersangka tersebut kini menjadi salah satu materi yang diuji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru