BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 21:33 WIB
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta dan keresahan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, Sugimin disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar Bosna.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada Sugimin untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Indonesia Rayakan Kemerdekaan, 4.700 Pekerja Migas PHI Tetap Bertugas 24 Jam
Sinkhole Membesar, Pemkab Aceh Tengah Targetkan Relokasi Warga Pondok Balik Akhir Desember 2026
Rico Waas Perkuat Kolaborasi dengan USU, Riset Akademik Didorong Berdampak ke Masyarakat
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
BEM USU Gelar Aksi di Lapangan Merdeka, Kritik MBG hingga Kebijakan Pemerintah: Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka?
Dies Natalis ke-74, USU Diminta Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Pembangunan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru