Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang pengganti tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan Sugimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp 526 juta.Baca Juga:
"Menuntut terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Kejari Langkat Bosna Trimanta Perangin Angin saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Sugimin dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sugimin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 526 juta lebih.
"Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 3 tahun penjara," ucap Bosna.
Kasus tersebut bermula pada 2020 ketika dilakukan sosialisasi pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.
Dalam konsultasi publik, diketahui tanah perkuburan Muslim di Dusun IV Kesatuan akan terdampak pembangunan jalan tol.
Saat itu, tanah perkuburan tersebut disebut tidak memiliki nazir atau pihak yang mengelola tanah wakaf.
Sugimin yang ketika itu menjabat Kepala Dusun IV kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan menjadi nazir tanah wakaf perkuburan Muslim.
Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Uang pengganti atas tanah wakaf perkuburan Muslim seluas 2.461 meter persegi mencapai Rp 1.045.033.298.
Sebagian dana kemudian ditransfer untuk pembelian tanah pengganti pemakaman seluas 3.000 meter persegi.
Namun, uang tersebut disebut akhirnya masuk ke rekening Sugimin dan diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Selain dana penggantian tanah, sebesar Rp 889.863.747 juga dikirimkan ke rekening Sugimin.
Dana itu diperuntukkan sebagai biaya pemindahan 132 makam yang terdampak proyek pembangunan tol.
Dalam proses pemindahan makam, Sugimin mengajukan pencairan dana berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB).
Biaya pemindahan 132 makam kemudian terealisasi sebesar Rp 633.040.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana Rp 256.823.747.
Sugimin kemudian kembali mengajukan permohonan pembayaran untuk sejumlah pekerjaan.
Namun, setelah dana dicairkan, sejumlah pekerjaan disebut tidak diselesaikan.
Pekerjaan tersebut antara lain pembangunan gudang makam, pemasangan meteran dan lampu, pembangunan sumur bor, gorong-gorong, hingga pengadaan penambahan tanah wakaf.
Jaksa dalam pertimbangannya menyebut perbuatan Sugimin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta dan keresahan di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan, Sugimin disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar Bosna.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada Sugimin untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.* (km/ad)
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA