BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 21:33 WIB
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang pengganti tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan Sugimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp 526 juta.

Baca Juga:

"Menuntut terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Kejari Langkat Bosna Trimanta Perangin Angin saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, Sugimin dituntut membayar denda Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Sugimin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 526 juta lebih.

"Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 3 tahun penjara," ucap Bosna.

Kasus tersebut bermula pada 2020 ketika dilakukan sosialisasi pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.

Dalam konsultasi publik, diketahui tanah perkuburan Muslim di Dusun IV Kesatuan akan terdampak pembangunan jalan tol.

Saat itu, tanah perkuburan tersebut disebut tidak memiliki nazir atau pihak yang mengelola tanah wakaf.

Sugimin yang ketika itu menjabat Kepala Dusun IV kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan menjadi nazir tanah wakaf perkuburan Muslim.

Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Uang pengganti atas tanah wakaf perkuburan Muslim seluas 2.461 meter persegi mencapai Rp 1.045.033.298.

Sebagian dana kemudian ditransfer untuk pembelian tanah pengganti pemakaman seluas 3.000 meter persegi.

Namun, uang tersebut disebut akhirnya masuk ke rekening Sugimin dan diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Selain dana penggantian tanah, sebesar Rp 889.863.747 juga dikirimkan ke rekening Sugimin.

Dana itu diperuntukkan sebagai biaya pemindahan 132 makam yang terdampak proyek pembangunan tol.

Dalam proses pemindahan makam, Sugimin mengajukan pencairan dana berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB).

Biaya pemindahan 132 makam kemudian terealisasi sebesar Rp 633.040.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana Rp 256.823.747.

Sugimin kemudian kembali mengajukan permohonan pembayaran untuk sejumlah pekerjaan.

Namun, setelah dana dicairkan, sejumlah pekerjaan disebut tidak diselesaikan.

Pekerjaan tersebut antara lain pembangunan gudang makam, pemasangan meteran dan lampu, pembangunan sumur bor, gorong-gorong, hingga pengadaan penambahan tanah wakaf.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebut perbuatan Sugimin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta dan keresahan di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, Sugimin disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar Bosna.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada Sugimin untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Indonesia Rayakan Kemerdekaan, 4.700 Pekerja Migas PHI Tetap Bertugas 24 Jam
Sinkhole Membesar, Pemkab Aceh Tengah Targetkan Relokasi Warga Pondok Balik Akhir Desember 2026
Rico Waas Perkuat Kolaborasi dengan USU, Riset Akademik Didorong Berdampak ke Masyarakat
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
BEM USU Gelar Aksi di Lapangan Merdeka, Kritik MBG hingga Kebijakan Pemerintah: Apakah Kita Sudah Benar-Benar Merdeka?
Dies Natalis ke-74, USU Diminta Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Pembangunan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru