Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Andi, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat saja masuk dalam ranah hukum perdata atau administrasi apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Ia juga mengatakan persoalan autentikasi alat bukti merupakan bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim.
"Kalau itu dulu namanya bukti yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, maka itu bukti yang harus di-ignore. Harus dikesampingkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra, Itoloni Gulo, kemudian menanyakan konsekuensi hukum apabila terdapat cacat dalam alat bukti.
Khomaini menjelaskan pembuktian dalam perkara pidana tidak hanya bergantung pada jumlah alat bukti. Menurut dia, pembuktian juga harus disertai keyakinan hakim.
"Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat Bosna Perangin-angin menanyakan penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada ahli.
Menurut ahli, ketentuan tersebut mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Yang tidak boleh itu, dilakukan secara melawan hukum," katanya.
Mengenai dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia, ahli menyebut perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila jaksa mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana.
JPU juga menanyakan adanya selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.
Andi menjelaskan persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan ketentuan pidana yang mengaturnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.