BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:25 WIB
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Kedua ahli pidana yakni Dr Andi Hakim Lubis (kiri) dan Dr Khomaini (kanan) ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Andi, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat saja masuk dalam ranah hukum perdata atau administrasi apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga mengatakan persoalan autentikasi alat bukti merupakan bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim.

"Kalau itu dulu namanya bukti yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, maka itu bukti yang harus di-ignore. Harus dikesampingkan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra, Itoloni Gulo, kemudian menanyakan konsekuensi hukum apabila terdapat cacat dalam alat bukti.

Khomaini menjelaskan pembuktian dalam perkara pidana tidak hanya bergantung pada jumlah alat bukti. Menurut dia, pembuktian juga harus disertai keyakinan hakim.

"Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat Bosna Perangin-angin menanyakan penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada ahli.

Menurut ahli, ketentuan tersebut mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Yang tidak boleh itu, dilakukan secara melawan hukum," katanya.

Mengenai dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia, ahli menyebut perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila jaksa mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana.

JPU juga menanyakan adanya selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

Andi menjelaskan persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan ketentuan pidana yang mengaturnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru