Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menyoroti perbedaan harga smartboard dalam kontrak dengan harga yang digunakan dalam perhitungan auditor.
Menurut Saiful, harga smartboard dalam kontrak sebesar Rp158 juta per unit sudah termasuk PPN 11 persen.
Sementara itu, dalam persidangan disebutkan harga jual per unit sebesar Rp165.755.405 belum termasuk PPN 11 persen.
Khomaini mengatakan majelis hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Menurut dia, hakim memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kekuatan setiap alat bukti.
"Alat bukti berbicara bukan secara kuantitas, namun kualitas. Maka hanya majelis hakim yang bisa menentukan apakah alat bukti memiliki kualitas atau tidak," katanya.
Ahli lainnya, Andi Hakim Lubis, mengatakan pembuktian dalam perkara pidana harus melihat kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lainnya.
Menurut Andi, apabila suatu alat bukti dinilai cacat atau tidak autentik, alat bukti tersebut harus dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
"Untuk memidanakan seseorang tidak terlepas dari terpenuhinya unsur delik, terbuktinya unsur melawan hukum dan terbuktinya unsur kesalahan. Bila salah satu unsur tidak terbukti maka dakwaan tidak bisa dibuktikan," ujar Andi.
Andi menegaskan kerugian keuangan negara tidak otomatis berujung pada pemidanaan.
Menurut dia, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta unsur pidana lainnya.
"Kerugian keuangan negara itu hanya ekses saja dari perbuatan melawan hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak semua kerugian negara itu berakhir dengan pidana," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.