BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:25 WIB
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Kedua ahli pidana yakni Dr Andi Hakim Lubis (kiri) dan Dr Khomaini (kanan) ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terlebih, perkara tersebut dapat bersinggungan dengan hukum bisnis maupun keperdataan.

"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," katanya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Selain keduanya, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Keterangan dua ahli hukum pidana dalam persidangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti dan unsur dakwaan yang diajukan dalam perkara pengadaan smartboard Kabupaten Langkat.* (at/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru