Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Terlebih, perkara tersebut dapat bersinggungan dengan hukum bisnis maupun keperdataan.
"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," katanya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Selain keduanya, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Keterangan dua ahli hukum pidana dalam persidangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti dan unsur dakwaan yang diajukan dalam perkara pengadaan smartboard Kabupaten Langkat.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.