BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:58 WIB
Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres
Kuasa hukum Denny Indrayana (kanan) dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto (kiri) bersorak-sorai usai pembacaan kesimpulan putusan MK, Selasa (6/10/2026) malam. (foto: monitorindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan untuk menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Baca Juga:

Bambang menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terkait syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Menurut Bambang, Gibran masih dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C apabila ingin memenuhi persyaratan pendidikan.

"Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026) malam.

Bambang menilai putusan MK membuktikan Gibran tidak memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela dalam konstitusi.

"Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti," katanya.

Menurut Bambang, putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

"Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat," ujarnya.

Pernyataan Bambang tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon dalam perkara tersebut.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polresta Banda Aceh Terbitkan SPDP, Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Naik Penyidikan
Susu Opao Diduga Masih Jadi Menu MBG di SPPG Medan Tembung 3, Pengamat Minta APH Turun Tangan: Penuhi Unsur Formil dan Materil Pidana
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI