Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK memutuskan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam bagian eksepsi, MK menyatakan:
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.
Sementara dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Adapun pernyataan Bambang mengenai peluang Gibran untuk maju kembali dalam Pilpres maupun kemungkinan impeachment merupakan argumentasi dari pihak pemohon.
Ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemberhentian dari jabatan tetap mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.