BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:58 WIB
Usai Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres
Kuasa hukum Denny Indrayana (kanan) dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto (kiri) bersorak-sorai usai pembacaan kesimpulan putusan MK, Selasa (6/10/2026) malam. (foto: monitorindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK memutuskan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam bagian eksepsi, MK menyatakan:

"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

Sementara dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Adapun pernyataan Bambang mengenai peluang Gibran untuk maju kembali dalam Pilpres maupun kemungkinan impeachment merupakan argumentasi dari pihak pemohon.

Ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemberhentian dari jabatan tetap mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (mi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polresta Banda Aceh Terbitkan SPDP, Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Naik Penyidikan
Susu Opao Diduga Masih Jadi Menu MBG di SPPG Medan Tembung 3, Pengamat Minta APH Turun Tangan: Penuhi Unsur Formil dan Materil Pidana
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI