Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan untuk menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Baca Juga:
Bambang menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terkait syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Menurut Bambang, Gibran masih dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C apabila ingin memenuhi persyaratan pendidikan.
"Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Bambang menilai putusan MK membuktikan Gibran tidak memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela dalam konstitusi.
"Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti," katanya.
Menurut Bambang, putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
"Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat," ujarnya.
Pernyataan Bambang tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon dalam perkara tersebut.
Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK memutuskan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam bagian eksepsi, MK menyatakan:
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.
Sementara dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Adapun pernyataan Bambang mengenai peluang Gibran untuk maju kembali dalam Pilpres maupun kemungkinan impeachment merupakan argumentasi dari pihak pemohon.
Ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemberhentian dari jabatan tetap mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.