3 Pemain Berdarah Medan Ikut Bawa Timnas Indonesia Raih Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan perkara syarat pendidikan pencalonan wakil presiden menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Andreas, pengunduran diri Gibran dinilai menjadi pilihan yang lebih etis setelah persoalan dokumen pendidikan tersebut masuk dalam pemeriksaan di MK.Baca Juga:
"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK," kata Andreas, Rabu (7/10/2026).
Andreas juga menyoroti kemungkinan Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden sembari mengikuti program pendidikan kesetaraan.
"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat," tegas Andreas.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran teregister di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026.
Para pemohon di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK
MEDAN Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara kembali diguncang gempa bumi. Gempa tercatat terjadi di Nias Utara, Nias Barat, dan Padangsidim
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan terdampak pemeliharaan jaringan listrik PLN pada Rabu, 7 Oktober 2026.Pemelihar
PERISTIWA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerima penabalan marga dari keluarga besar masyarakat Karo. Bagi Rico, pemberian m
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut dinilai menjadi langkah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Garda Pemuda NasDem Medan tidak hanya berkumpul dan menjalankan kegiatan organis
PEMERINTAHAN