BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 11:11 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada pemilu/" target="_blank">Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dengan putusan tersebut, sejumlah petitum yang diajukan para pemohon, mulai dari pembatalan pencalonan hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, tidak dikabulkan MK.

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mengupayakan pemakzulan Gibran.

Refly menyebut putusan MK akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat usai sidang.

Menurut Refly, pihaknya juga akan mengajak kelompok lain untuk bergabung dalam upaya tersebut.

Ia berharap gerakan yang dilakukan nantinya memiliki dukungan lebih luas.

"Juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang," pungkasnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Labusel, Pemkab dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru