20 Tahun Mandi Air Bau! Warga Griya Kencana Medan Akhirnya Segera Nikmati Air Clean PDAM
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada pemilu/" target="_blank">Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang putusan.
Dengan putusan tersebut, sejumlah petitum yang diajukan para pemohon, mulai dari pembatalan pencalonan hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, tidak dikabulkan MK.
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mengupayakan pemakzulan Gibran.
Refly menyebut putusan MK akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.
"Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat usai sidang.
Menurut Refly, pihaknya juga akan mengajak kelompok lain untuk bergabung dalam upaya tersebut.
Ia berharap gerakan yang dilakukan nantinya memiliki dukungan lebih luas.
"Juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang," pungkasnya.
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 miliar kepada 3
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mempercepat realisasi pembangunan daerah dan menargetkan seluruh kegiatan rampu
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Sekitar 62 orang siswa Yayasan Pendidikan Muttaqin Al Farabi, mengikuti pelatihan jurnalistik yang berlangsung di teras seko
PENDIDIKAN
BINJAI DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Binjai yang mempercepat perba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) melalui LPPM UPNVJ Press bersama Damera Press menerbitkan buku Kondisi So
NASIONAL
PEKANBARU Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terpasang di ruang Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan ruang Fraksi PDI Perjuangan
POLITIK
ASAHAN Personel Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut yang diperbantukan di wilayah hukum Polres Asahan mengawal proses rekapitulasi hasil
POLITIK
KISARAN Tiga desa di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, R
POLITIK
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menepati janjinya untuk membantu memperbaiki rumah seorang janda eks kombatan
NASIONAL