BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2026 11:11 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada pemilu/" target="_blank">Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dengan putusan tersebut, sejumlah petitum yang diajukan para pemohon, mulai dari pembatalan pencalonan hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, tidak dikabulkan MK.

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mengupayakan pemakzulan Gibran.

Refly menyebut putusan MK akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat usai sidang.

Menurut Refly, pihaknya juga akan mengajak kelompok lain untuk bergabung dalam upaya tersebut.

Ia berharap gerakan yang dilakukan nantinya memiliki dukungan lebih luas.

"Juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment keduabelas juta orang," pungkasnya.

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen kelengkapan syarat pencalonan Gibran.

MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun, MK menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang setara dengan SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

"Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan," kata hakim Adies Kadir.

MK kemudian menegaskan bahwa frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan ketentuan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU pemilu/" target="_blank">Pemilu.

"Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU pemilu/" target="_blank">Pemilu," ujarnya.

Menurut MK, ketentuan mengenai berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan tersebut.

"Dalam hal ini, frasa 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," lanjut pertimbangan MK.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Pertama, mereka meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya.

Kedua, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Keempat, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima, pemohon meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.

Keputusan tersebut antara lain penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut Pilpres 2024, serta penetapan hasil pemilu.

Keenam, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketujuh, mereka meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Terakhir, pemohon meminta putusan MK dimuat dalam berita negara.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma Mercy Sihombing.

Meski para pemohon meminta sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikan Gibran dibatalkan, MK dalam putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini menjadi dasar bagi para pemohon untuk menentukan langkah selanjutnya.

Refly Harun menyatakan opsi membawa persoalan tersebut ke DPR akan dibahas bersama kelompok lain yang ingin bergabung dalam gerakan tersebut.* (tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Rico Waas Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Perkara Gibran, Ada Apa?
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Labusel, Pemkab dan Kejari Perkuat Sinergi Pendidikan
Butuh Modal Usaha? Ini Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp200 Juta dan Syaratnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru