Bantah Terima Suap & Tagih Bukti JPU: Eks Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator THMP Suhadi mengatakan seluruh hakim MK dilaporkan karena tidak ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," kata Suhadi, Kamis (8/10/2026).Baca Juga:
Menurut Suhadi, salah satu hal yang menjadi dasar laporan adalah langkah MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menurutnya menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami, karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Suhadi mempersoalkan keputusan MK yang tetap membahas substansi perkara meski para pemohon disebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Kalau legal standing-nya nggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," kata Suhadi.
Dia juga menilai MK telah menabrak ketentuan formil terkait batas pengajuan permohonan PHPU yang menurutnya hanya diberikan waktu tiga hari.
Suhadi menilai rangkaian proses tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dia bahkan menuding MK telah membentuk citra buruk terhadap Gibran melalui proses persidangan tersebut.
"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian THMP terhadap proses persidangan dan putusan MK.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga telah diadukan ke MKMK terkait perkara PHPU mengenai syarat pendidikan Gibran. Laporan sebelumnya diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL