Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dugaan tindak pidana makar.
Tudingan tersebut tercantum dalam somasi THMP Nomor 110/THMP-JKT/IX/2026 yang ditujukan kepada Denny pada Senin, 14 September 2026.
THMP tidak hanya mempersoalkan sayembara pencarian ijazah SMA atau sederajat Gibran yang dibuat Denny.
Baca Juga:
Langkah Denny membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi sorotan.
Polemik tersebut berkembang setelah Denny membuka sayembara pencarian bukti ijazah SLTA atau sederajat Gibran pada 9 Agustus 2026.
Sayembara itu kemudian ditutup pada 9 September 2026 dengan hadiah yang diklaim Denny telah mencapai miliaran rupiah.
Denny selanjutnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Bersama sejumlah pemohon, ia mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada 10 September 2026 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.
Koordinator THMP C. Suhadi mengatakan rangkaian langkah tersebut dinilai telah bergeser dari persoalan dokumen pendidikan menjadi upaya mempertanyakan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam somasinya, THMP menyebut apabila syarat calon presiden dan wakil presiden ditafsirkan harus memiliki secara fisik ijazah SMA atau sederajat, argumentasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran melalui MK.
THMP kemudian menyebut kondisi tersebut sebagai upaya membangun ruang "kudeta" terhadap presiden dan wakil presiden melalui mekanisme hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.