Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan proyek jalan tol tersebut.
Baca Juga:
"(Para saksi) dalam kasus jalan tol sekitar lebih kurang 30 orang telah diperiksa," ujar Rizaldi, Selasa, 15 September 2026 sore.
Meski pemeriksaan telah dilakukan terhadap puluhan saksi, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Rizaldi mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Belum ada tersangkanya," pungkas Rizaldi.
Sebelumnya, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus tersebut ditahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Minggu, 19 April 2026.
Pengadaan lahan tersebut berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III. Ruas jalan tol itu memiliki panjang sekitar 25,441 kilometer.
Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.170.440.000.000 atau sekitar Rp1,1 triliun.
"Cuma belum menetapkan tersangka," tuturnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.