Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 September 2026, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Empat tersangka yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," tulis keterangan resmi KPK.
KPK belum menjelaskan secara rinci seluruh peran keempat orang tersebut.
Namun, penyidik menyebut mereka berkaitan dengan dugaan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Nusron Wahid mengenai kasus yang menyeret sejumlah orang di kementerian yang dipimpinnya.
Selain empat orang tersebut, KPK juga menahan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.