Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu.
Menurut Tito, lahan yang tidak dimanfaatkan dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan pentingnya reformasi agraria untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
"Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Tapi terutama untuk kepentingan rakyat," kata Tito.
Tito mengatakan dalam praktiknya masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu.
Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Agraria.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dimanfaatkan secara penuh serta HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dalam kondisi tidak digunakan atau idle.
"Oleh karena itu dilakukan revisi, akan lakukan revisi Undang-Undang Agraria. Dan kemudian salah satunya juga adalah bagaimana untuk penyelesaian masalah HGU yang belum dikelola penuh, HGU yang idle, HGB yang idle, dan lain-lain," jelasnya.
Menurut Tito, lahan yang tidak digunakan tersebut dapat menjadi perhatian dalam kebijakan reforma agraria
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan gagasan agar lahan yang tidak dimanfaatkan dapat diambil kembali oleh negara dan didistribusikan kepada masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.