BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat

Adelia Syafitri - Selasa, 15 September 2026 17:28 WIB
Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto: Dok. Kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," katanya.

Tito mengatakan gagasan tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran pemerintah dalam menyusun revisi Undang-Undang Agraria.

Menurut dia, revisi aturan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap persoalan lahan yang dikuasai pihak tertentu dalam area yang luas, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.

"Nah, dari keinginan Bapak Presiden ini kami mikir salah satu yang membuat kemudian lahirnya ide gagasan untuk melakukan revisi undang-undang tentang agraria ini. Kami kira niatnya baik," ujarnya.

"Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi kepala daerah, ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif," sambungnya.

Pemerintah melalui revisi aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memastikan lahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
Nama Menteri Nusron Wahid Disebut dalam OTT KPK, Ada Temuan 20 Koper Berisi Uang
Tito Karnavian Ingatkan DPRD dan Pemkab Tapteng: Jangan Korbankan Warga Demi Kepentingan Politik
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland Tak Memenuhi Syarat, Kejati Sumut Buka Suara
Cegah Sengketa, Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset di BPN
Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tidak Takut Dipenjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru